rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Selasa, 15 September 2009

SEKILAS TENTANG FILSAFAT HUKUM

Sistematika Filsafat Hukum.

Filsafat Hukum adalah cabang filsafat moral yang hakikat objeknya adalah hukum. Hakikat adalah inti atau dasar yang sedalam-dalamnya. Hakikat hukum adalah norma yang terdiri dari perintah dan larangan.

Ciri-ciri filsafat: 1. Persoalan filsafat bercorak sangat umum. 2. Persoalan filsafat tidak bersifat empiris. 3. Menyangkut masalah-masalah asasi.

Yang dipelajari filsafat hukum adalah : 1. masalah keadilan. 2. tujuan hukum. 3. mengapa orang menaati hukum. 4. hubungan hukum dengan kekuasaan. 5. hukum alam dengan hukum positif.

Secara sistematis, berpikir secara filsafat adalah berpikir yang sangat mendalam sampai pada hakikatnya, secara global, dan dari berbagai sudut pandang ilmu pengetahuan. Berpikir yang demikian ini sebagai upaya berpikir yang tepat dan benar sekaligus dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini harus memenuhi persyaratan:

a. harus sistematis

b. harus konseptual

c. harus koheren

d. harus rasional

e. harus sinoptik dan universal

f. harus mengarah pada pandangan kebenaran dunia.

Tugas dan Fungsi Filsafat Hukum.

Adapun tugas filsafat hukum adalah hendak menjelaskan: a. Apakah hukum itu ini persoalan adanya tujuan hukum. b. Apakah sebabnya orang menaati hukum ini persoalan berlakunya hukum. c. Apakah keadilan yang menjadi ukuran baik buruk ini masalah keadilan.

Fungsi filsafat hukum antara lain: 1. seorang hakim dalam menjatuhkan keputusan hukum, sangat memerlukan gagasan filsafat yang abstrak yang dihasilkan filsafat hukum. 2. alat bantu yang berguna dan sanggup mengadakan perubahan radikal yang menentukan. 3. mamasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum. 4. memperkuat kaidah-kaidah dan lembaga-lembaga yang telah ada apabila pertumbuhannya telah sampai pada masa penyusunan hukum secara formil.

Objek Penyelidikan Filsafat Hukum

Objek penyelidikan filsafat hukum meliputi: 1. Pengertian hukum. 2. Tujuan Hukum. 3. Berlakunya hukum.

Metode Penyelidikan Filsafat Hukum.

Metode penyelidikan filsafat hukum menurut Radbruch adalah 1. Dualisme methodis. 2. Relativisme.

Aliran-Aliran Filsafat Hukum

Aliran-aliran dalam filsafat hukum dirinci sebagai berikut:

1. dari segi masanya:

a. Aliran klasik,

b. Aliran modern.

2. dari segi objek penelitiannya:

a. Aliran luas: berpendapat yang menjadi objek filsafat hukum adalah 1. pengertian hukum. 2. tujuan hukum, 3. berlakunya hukum.

b. Aliran sempit: berpendapat yang menjadi objek filsafat hukum adalah 1. tujuan hukum. 2. berlakunya hukum.

3. dari segi metode yang digunakan:

  1. Aliran hukum alam
  2. Aliran Rechts Positivisme
  3. Aliran sejarah
  4. Aliran Sociological Jurisprudence
  5. Aliran Pragmatical Legal Realisme

Sejarah Filsafat Hukum. Filsafat hukum dari masa ke masa.

  1. Filsafat Hukum pada Zaman Yunani Romawi

Pada zaman ini bahasan meliputi:

    1. alam pikiran kuno: manusia dipandang sebagai bagian dari semesta alam.
    2. plato : berpendapat bahwa selain dunia fenomena yang kelihatan ada dunia lain yang tidak kelihatan yakni dunia eidos. Dunia ini tercapai melalui pengertian (theoris).
    3. aristoteles: empat prinsip yang harus diperhatikan adalah:

a. prinsip material (causa meterialis)

b. prinsip formal (causa formalis)

c. prinsif efisiensi (causa effeciens)

d. prinsip final (causa finalis)

aristoteles mengemukakan beberapa segi pengertian hukum antara lain:

a. Hukum Alam: sama dengan kebebasan yang dinikmati seorang warga polis yang ikut serta dalam kegiatan politik.

b. Hukum Privat: negara menguasai segala bidang kehidupan.

c. Hukum Positif: semua hukum yang ditentukan oleh penguasa negara. Hukum itu harus selalu ditaati sekalipun ada hukum yang tidak adil.

    1. hukum romawi: mengikuti aliran STOA, semua yang ada merupakan satu kesatuan yang teratur(KOSMOS), berkat suatu prinsip yang menjamin kesatuan yakni jiwa dunia (LOGOS). Logos disini adalah budi nurani yang menjiwai segalanya.

Ada empat macam hukum menurut aliran STOA:

a. Hukum universal: logis yang terdapat dalam segala hal.

b. Hukum abadi: hukum universal yang terkandung dalam logos.

c. Hukum alam: hukum abadi yang menjelma menjadi nyata dalam semesta alam.

d. Hukum positif: hukum yang berdasar pada hukum alam dan dapat dipakai untuk hidup bersama dalam negara atau masyarakat.

  1. Filsafat Hukum pada Abad Pertengahan
    1. Augustinus: filsafat dijadikan hamba teologi.
    2. Thomas Aquinas: membedakan antara hukum yang berasal dari wahyu tuhan dan hukum yang dijangkau oleh akal budi manusia sendiri.

a. Lus Divinum Positivum: hukum yang didapat dari hukum Tuhan.

b. Hukum yang diketahui berdasar kegiatan akal budi manusia sendiri, meliputi:

- lus naturale (hukum alam)

- lus gentium (hukum bangsa-bangsa)

- lus positivum humanum (hukum positif manusia)

    1. Hukum Islam: menyatakan ada empat sumber hukum yaitu:

a. Al-Quran (wahyu Allah)

b. Hadits (tradisi): hidup dan ajaran Nabi Muhammad

c. Ijma’: aturan-aturan yang disetyjui umat islam

d. Qiyas: analogi

  1. Filsafat Hukum pada Zaman Renaissance

Muncul empat prinsip yang merupakan tiang seluruh sistem hukum alam yaitu:

a. prinsip kupunya dan kaupunya. Milik orang lain harus dijaga.

b. Prinsip kesetiaan pada janji

c. Prinsip ganti rugi. Bila kerugian disebabkan orang lain.

d. Prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam dan hukum-hukum lainnya.

  1. Filsafat Hukum pada Zaman Rasionalisme

Tahap ini mempunyai ciri khas penggunaan yang eksklusif daya akal budi (ratio) untuk menemukan kebenaran. Tokoh yang meletakkan dasar filosofis rasionalisme adalah R. Descartes. Tujuan Descartes adalah membentuk suatu sistem filsafat yang sama kuat dengan sistem ilmu-ilmu pengetahuan alam dan matematika.

  1. Filsafat pada Abad XIX

Muncul karena adanya kritik terhadap filsafat rasionalisme. Berkembang filsafat positivisme yaitu:

a. Positivisme Sosiologi: memandang hukum sebagai gejala sosial melulu, sehingga hukum hanya bisa diselidiki melalui ilmu pengetahuan yang baru muncul dalam abad itu yaitu sosiologi.

b. Positivisme Yuridis: mempersoalkan arti hukum sebagai gejala tersendiri, menurut metode ilmu hukum positif.

c. Ajaran Hukum Umum: menyatakan bahwa kegiatan teoritis seorang sarjana hukum terbatas pada uraian arti dan prinsip-prinsip hukum secara induktif empiris.

  1. Filsafat Hukum dalam Abad XX

Ditandai dengan menghidupkan kembali sistem filsafat abad XIX. Berprnsip bahwa pengertian hukum memuat empat unsur:

a. hukum berasal dari kemauan yuridis

b. hukum bersifat menggabungkan orang-orang secara lahiriyah

c. hukum menguasai kehidupan sosial manusia, lepas dari kemauan individual orang-orang

d. hukum adalah bersifat mutlak, kekuatannya tidak dapat dihilangkan.

Senin, 07 September 2009

Panduan Membeli Mini Laptop (Netbook)

Sebelum anda memutuskan untuk membeli netbook, ada baiknya anda memperhatikan tips berikut ini.
1.Berat dan Ukuran
ukuran layar (inchi) hendaklah disesuaikan dengan kebutuhan dan selera. Jika anda nyaman atau lebih suka melihat layar yang lebar (layar tancep kalee) pilih netbook dengan display lebar (10-12 inchi) sesuaikan pula jari jemari anda dengan keyboard yang ada pada netbook. Jangan sampai membeli netbook yang keyboardnya kecil - kecil, tapi jari anda ukurannya xxxl. Dijamin anda akan sangat tidak nyaman saat jari anda beradu dengan keyboard.

2.Kapasitas Baterai
Jika anda pecandu game ataupun pecinta multimedia, sebaiknya pilih netbook yang memakai baterai diatas 4 cell atau lebih. Pasti nggak asyik kalo pas ngegame, byar pet!

3.Harga
Ini yang paling penting dan yang harus jadi pertimbangan saat akan membeli netbook. Walaupun semuakriteria sudah dicermati secara mendalam dan seksama, tapi isi kantong jua yang menentukan. Tapi tenang saja, walaupun kantong kosong masih bisa kredit alias nyicil.